Sabtu, 23 September 2023

Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana

 

 Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar konferensi pers mengungkapkan pelaku pembunuhan berencana yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH.  Bertempat di Mapolsek Batam Kota.  Jumat (22/09/2023) (f/ist)



Batam, Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar konferensi pers mengungkapkan pelaku pembunuhan berencana yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH. Bertempat di Mapolsek Batam Kota. Jumat (22/09/2023)


Pelaku yang di amankan berinisial PSH (18 Tahun) laki-laki, merupakan pelaku penyuka sesama jenis. Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal pada tanggal 21 September 2023, Saat Saksi RR hendak pulang ke rumah Dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya dijalan Dia melihat orang terlentang ditepi jalan dalam keadaan luka dileher dan langsung ngebut pulang Sekaligus melapor ke keamanan Mega Mall Batam. 


Sekira pukul 01.15 Saksi RR pergi ke Polsek Batam Kota untuk melaporkan kejadian yang ditemui di lahan kosong Mall Pelayanan Publik Mega Mall Batam Center, sementara security mega mall menuju lokasi untuk menjaga lokasi dari jangkauan orang luar. Kemudian sekira pukul 01.30 anggota Polsek Batam Kota datang ke TKP dan mengamankan Status Quo.


Kemudian dari olah TKP Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Langsung melakukan penyelidikan, kemudian kurang lebih 12 jam pelaku berhasil di amankan. Pelaku di amankan di Rumah Makan Padang Saba Mananti di Komplek Sei Panas Batam Kota. Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.


Modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban adalah pelaku sebelumnya telah mempersiapkan pisau dan memasukkan pisau tersebut ke jaket pelaku yang dia pakai, kemudian pelaku Berjumpa dengan korban SP (46 tahun) laki-laki, korban dan pelaku makan bersama, dan setelah pelaku makan mengajak menuju korban lahan kosong sebelah Perumahan Royal Bay Kel.Belian Kec. Batam Kota, kemudian korban mengatakan tempat tersebut sepi namun korban mengikuti permintaan pelaku, lalu pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam jalan sepi dan setelah sampai, korban mematikan sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil pisau dari kantong jaketnya dan kemudian pelaku memeluk korban dengan kedua tangan dan langsung menusukkan pisau ke bagian perut korban dengan keras.


Kemudian pelaku menarik pisau kearah samping kanan perut korban dengan keras setelah itu pelaku mendorong korban sampai korban terjatuh ditanah lalu pelaku menarik pisau dari perut Korban pada saat itu korban berteriak “SAKIT SAKIT TOLONG TOLONG” kemudian pelaku memegang kepala korban yang sempat melawan dan mengambil Pisau sehingga mengenai jari manis tangan kanan pelaku Kemudian pelaku mengambil pisau dari tangan korban kemudian memegang kepalanya dan langsung menusuk Dan menarik kearah bawah kemudian meninggalkan korban di tempat kejadian.

Lalu Pelaku pergi membawa sepeda motor korban dengan merek Yamaha Mio M3,sekira beberapa meter kemudian Pelaku melempar helm korban ke sebelah kiri,kearah jalan keluar menuju jalan raya setelah itu ke Pelaku Pergi Ke tempat kerjanya untuk Beristirahat.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan Pelaku dan korban saling mengenal seminggu yang lalu, saat baru kenal, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan terlarang sesama jenis di Hotel Merlin, pada saat itu setelah berhubungan badan Dengan Korban,Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.200.000.


Menurut keterangannya pelaku PSH melakukan perbuatannya karena pelaku sakit hati terhadap korban, karena korban selalu menolak ajakan jalan pelaku, setelah ada kesempatan saat korban mengajak pelaku pergi, pelaku merencanakan perbuatannya, dan juga bermaksud untuk menguasai harta milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana Jo Pasal 338 KUHP Pidana Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.

(Hms Polresta Barelang/Bonasean,red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar