Selasa, 28 Februari 2023

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Penumpang Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal





BATAM |Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal penumpang pada Kamis, (23/02/2023. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 102.400 (seratus dua ribu empat ratus) batang.


Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Sekupang, Kepulauan Riau.


M. Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam membenarkan penindakan kapal cepat tersebut. 


Rizki juga memaparkan uraian kronologis penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.


“Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat

terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan”, jelas Rizki.


Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. 


Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 (seratus dua ribu empat ratus) batang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan.


“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000”, pungkasnya.


Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal.(HMS)



Rabu, 22 Februari 2023

Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang 'Berputar' dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

 





Jambi - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyempatkan untuk memberikan apresiasi secara langsung ke tim gabungan evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono beserta rombongan helikopter yang mendarat darurat akibat cuaca buruk di Bukit Tamiai, Kerinci.  


Sigit juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih secara langsung kepada prajurit TNI Kopda Ahmad Novrizal yang mengawal tandu Kapolda Jambi dari bawah ke Helikopter hingga 'berputar' karena faktor angin kencang. 


"Atas nama pimpinan Polri, saya mengucapkan terima kasih," kata Sigit sembari menyalami satu per satu tim evakuasi gabungan di Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Jambi, Rabu, 22 Februari 2023. 


Dalam kesempatan itu, Sigit menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan instansi terkait yang telah ikut membantu proses evakuasi dari rombongan helikopter tersebut. 


"Salam untuk Pak Panglima TNI, Pak KSAD, Pak KSAU, Pak KSAL, pak Kepala Basarna, BMKG juga dan seluruh masyarakat. Kami keluarga besar Polri menyampaikan apresiasi," ujar Sigit. 


Sebelumnya, Sigit menyadari bahwa proses evakuasi itu tidaklah mudah. Mengingat, tim gabungan harus berjibaku dengan cuaca ekstrem dan lokasi evakuasi yang terjal. 


Tetapi, kata Sigit, berkat kerja sama dan ketangguhan para tim gabungan itu, di hari kedua penyelamatan, kelompok darat maupun udara, telah berhasil mencapai lokasi dari para korban dan langsung memberikan bantuan pertama yang dibutuhkan. 


"Alhamdulillah hari kedua bisa diberikan bantuan makanan, obat-obatan dan juga mendirikan tenda atau bivak. Sehingga bisa dilakukan tindakan pertama untuk membantu anggota kita yang terluka," ucap Sigit. 


Disisi lain, Sigit menegaskan, dengan adanya sinergitas dan soliditas antara personel TNI, Polri, instansi terkait dan masyarakat setempat, membuat proses evakuasi tersebut berjalan dengan sangat maksimal. 


Disisi lain, Sigit berharap, seluruh korban peristiwa tersebut dapat kembali pulih setelah mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter yang telah disiapkan. Tak hanya itu, dengan telah diselamatkannya para korban ini, pihak keluarga maupun kolega dapat merasa lebih tenang.  


"Jadi mohon doanya bahwa setelah ini seluruh korban bisa kembali pulih dan sehat. Tentunya dokter bisa berikan perawatan yang terbaik. Sehingga anggota kami bisa segera pulih seperti sediakala, dan tentunya keluarga yang di rumah yang selama ini menunggu, teman-teman yang semua menunggu tentunya ini bisa mengobati kita semua. Dan juga kepada teman-teman media yang selama beberapa hari ini terus mengikuti," tutup Sigit.

Selasa, 21 Februari 2023

TRIWANSAKI, S.H.,PT.Barelang Mega Jaya Sejati, Tidak Pernah Gunakan Pasir Ilegal


FOTO TRIWANSAKI, S.H. pihak perusahaan PT. Barelang Mega Jaya Sejati


BATAM| TRIWANSAKI, S.H. pihak perusahaan PT. Barelang Mega Jaya Sejati membantah dan menegaskan tidak benar menggunakan atau sebagai penadah pasir ilegal sebagaimana yang diberitakan media online yang beredar di media sosial.


"Berita yang di beritakan media online tentang PT. Barelang Mega Jaya Sejati menggunakan atau sebagai penadah pasir ilegal sangat keliru" tegas TRIWANSAKI, S.H., pihak perusahaan PT. Barelang Mega Jaya Sejati setelah media ini konfirmasi (20/23).


Alangkah baiknya sebelum memuat berita agar melakukan klarifikasi langsung kepada kontraktor yang ada di lokasi pembangunan selaku kontraktor pelaksana pembangunan unit rumah."tutur TRIWANSAKI.


Pemberitaan yang terjadi selama ini tentang PT. Barelang Mega Jaya Sejati selaku pengembang tentang penggunaan pasir ilegal sangat disayangkan, menurut kami hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, karena berita tersebut tidak memiliki nilai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU No. 40 tentang Pers.tutur TRIWANSAKI kepada media ini.



TRIWANSAKI, S.H., pihak perusahaan PT. Barelang Mega Jaya Sejati mengatakan terhadap pemberitaan miring yg terjadi selama ini tentang PT. Barelang Mega Jaya Sejati, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti melayangkan Hak Jawab serta tidak tertutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum perdata (gugatan perbuatan melawan hukum) terhadap media online tersebut, karena berita tersebut merugikan nama baik PT. Barelang Mega Jaya Sejati, tegasnya.


Disisi lain dengan batahan yang dilakukan PT. Barelang Mega Jaya Sejati ini kami berharap kedepannya untuk media bisa lebih profesional dan independen, menghasilkan berita yg akurat yang berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah (prinsip tidak menghakimi).


Pihak PT. Barelang Mega Jaya Sejati menyampaikan pesan kepada seluruh pers, jangan mau di tunggangin oleh oknum-oknum tertentu yang punya kepentingan secara pribadi yang mana hal tersebut berpotensi dapat merusak citra pers itu sendiri dimata masyarakat.


  • Editor:Rici
  • Warta : AAn.

Kamis, 16 Februari 2023

SInergi Polda Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam Gagalkan 2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas




BATAM|Mengawali tahun 2023 sinergi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau Batam (15/02/2023) 

berhasil mengungkap kontainer berisi ribuan karung pakaian bekas yang dimuat dalam 2 kontainer 40 FT dari Singapura di sekitar Kawasan Industri Tunas II Kota Batam pada 14 Februari 2023.


Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau, Irjen Pol. Tabana Bangun mengatakan pengungkapan pakaian bekas ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya impor pakaian bekas dari Singapura yang dimuat dalam 2 kontainer 40FT.


Selanjutnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)

dengan pihak Bea Cukai Batam untuk bersama-sama melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan kemudian diamankan di Mapolda Kepri.



“Bahwa operasi ini merupakan sinergi Polri dan Bea Cukai untuk mendukung kebijakan pemerintah dan atensi Presiden dalam mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional karena impor baju bekas mengancamindustri garmen di Indonesia’ ungkap Tabana.


Irjen Pol. Tabana Bangun menambahkan bahwasanya 1.200 karung tersebut berisi pakaian bekas, sepatu,tas dan mainan bekas yang ditaksir bernilai Rp 1 Miliar.

Untuk selanjutnya sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut antara pihak Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Lebih lanjut Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengungkapkan bahwa pemasukan pakaian menjadi isu nasional disaat Indonesia sedang memperkuat pemulihan ekonomi nasional. Salah satu

caranya yaitu dengan mendorong ekspor dan mencegah masuknya barang tekstil ilegal.


“Upaya Bea Cukai dan tentunya dengan dukungan Polri serta masyarakat dalam mencegah masuknya barang ilegal ini dilakukan terus menerus dan penindakan kali ini luar biasa karena berhasil menggagalkan ribuan karung pakaian bekas. Semoga ini menjadi awal yang baik dalam sinergi yang dilakukan Bea Cukai bersama Polri,” pungkas Ambang.


Sinergitas Polri dan Bea Cukai akan senantiasa dilakukan dalam rangka mengamankan keuangan negara dan kepatuhan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta peran aktif dari masyarakat untuk memberikan informasi terhadap segala aktivitas yang dinilai berpotensi adanyapelanggaran atas ketentuan perundang-undangan.(HMS)

***







Rabu, 15 Februari 2023

DitReskrimsus Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Balpres (barang bekas) 2 truk Kontainer



Batam - Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) kontainer 40ft yang berisi 1.200 (seribu dua ratus) karung yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA. Saat Konferensi Pers bertempat di depan Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).


“Kapolda Kepri menjelaskan Penyidik dari Ditreskrimsus berhasil mengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).” Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.


Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si menyebutkan “Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Kontainer yang berisikan 1200 (seribu dua ratus) karung yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual ke customer yang ada di Kota Batam.”


“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.” Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.


Diakhir konferensi pers Kepala Bea Cukai Kota Batam menyampaikan “Kami mengucapkan terimakasih dan sangat mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini. Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.” Tutup tersebut Kepala Bea Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA.(HMS)





Rabu, 08 Februari 2023

POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN PELAKU SINDIKAT PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KOTA BATAM



Batam – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AS als A dan RKS als E berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri. 

Hal tersebut disampaikan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H., didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H., saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Rabu (8/2/2023).


Wadir Reskrimum Polda Kepri mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada hari Senin 6 Februari 2023 Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku yang melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Sindikat Curanmor) Di Wilayah Kota Batam. 


Modus Operandi, para terduga pelaku mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju ke lokasi rumah daerah Kp. Melcem Tanjung Sengkuang Kota Batam yang diduga adalah rumah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Setibanya di lokasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A dimana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik”. Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.


“Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut. Berdasarkan informasi yang telah didapatkan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya. 


Sekitar pukul 23.00 Wib terduga pelaku inisial RKS als E sebagai pemetik berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam. 


Selanjutnya terduga pelaku yang berperan sebagai penadah masih dalam penyelidikan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri”. Ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H.




“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 Unit Handphone dengan berbagai merk dan 4 Unit Sepeda Motor dengan berbagai merk serta uang tunai Sebesar Rp. 300.000,-. Selanjutnya kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan dengan ke Mapolda Kepri dengan  membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB“. Tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H.


“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”. Tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H.


Minggu, 05 Februari 2023

207 BINTARA REMAJA POLDA KEPRI LAKSANAKAN TRADISI PEMBARETAN



Batam - Ditsamapta Polda Kepri melaksanakan tradisi pembaretan kepada Bintara baru Tahun 2023 di Lapangan Upacara Mapolda Kepri. Sebanyak 207 Bintara Remaja Ditsamapta Polda Kepri melaksanakan tradisi Pembaretan yang terdiri dari 188 Polki dan 19 Polwan Pada, Sabtu (4/2/23).


Kegiatan Pembaretan dipimpin oleh Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol. Dudus Harley Davidson, S.I.K, dan dihadiri oleh Wadirsamapta Polda Kepri, Para Perwira Ditsamapta Polda Kepri serta Personel Ditsamapta Polda Kepri.


Kegiatan tradisi pembaretan diawali dengan Long March yaitu perjalanan jarak jauh yang dilakukan dengan berjalan kaki, berlari, berenang menyeberangi danau dan diakhiri dengan kegiatan pencarian Baret di Mapolda Kepri.


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Upacara tradisi pembaretan. Dalam sambutannya Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol. Dudus Harley Davidson, S.I.K., mengatakan acara tradisi pembaretan terhadap Bintara remaja merupakan suatu tradisi yang setiap tahun dilaksanakan terhadap setiap Bintara yang baru selesai pendidikan, pembentukan sebelum diangkat menjadi anggota samapta harus lebih dahulu diperkenalkan dengan kemampuan-kemampuan taktik dan teknis kesamaptaan. Hal ini dimaksud agar para Bintara remaja yang baru siap melaksanakan tugas-tugas samapta secara profesional dan cekatan. Ucap Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol. Dudus Harley Davidson, S.I.K


“Saya berharap para anggota bintara remaja yang sudah di baretkan dapat memahami dan melaksanakan tugasnya di lapangan secara profesional. Jaga diri, jaga kesehatan, dan jaga keselamatan. Terakhir pada kesempatan ini saya sampaikan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah merencanakan dan mempersiapkan upacara tradisi pembaretan ini.” Tutup Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol. Kombes Pol. Dudus Harley Davidson, S.I.K.(HMS)



Sabtu, 04 Februari 2023

DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN SINDIKAT PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA ILEGAL



Batam - Tersangka berinisial M Als M dan FP Als R yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, dan 4 korban pekerja imigran ilegal yang berhasil diselamatkan. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H., didampingi oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H., saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Sabtu (4/2/2023).


Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H., mengatakan "Pada hari ini kita melaksanakan Konferensi pers yang mana pada hari Jumat kemarin tanggal 3 Februari 2023 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Pekerja Imigran Illegal. Berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia. Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M Als M. 


“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 - Rm 3000. Selanjutnya anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan Ppmeriksaan lebih lanjut”. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H.


“Kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP Als R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay. Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Ucap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H.


“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00”. Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H.(HMS)

Kamis, 02 Februari 2023

DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS JUDI ONLINE JARINGAN INTERNASIONAL




BATAM | Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka judi online jaringan internasional dengan 2 lokasi yang berbeda wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit V Ditreskrimsus Akbp Henry Andar H Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., Saat Konferensi Pers bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).


“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS***.COM. Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.


Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya, Ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.


Ketiga orang tersangka berinisial H (32 Tahun), I Alias A (34 Tahun) dan SL Alias A (42 Tahun) yang berperan sebagai Customer Servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. 


Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit laptop dan 14 (empat belas) unit handphone dengan berbagai merk, 4 (empat) buah simcard, 1 (satu) buah kunci apartemen dan 3 (tiga) buah kartu akses apartemen, 1 (satu) unit cpu, 1 (satu) unit monitor dan 1 (satu) buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut. Jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.


Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.


“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H. 



Rabu, 01 Februari 2023

Ada 2 Menyorot Perhatian, Kepercayaan Publik Menurun Terhadap DPRD Kota Batam

foto kantor DPRD KOTA BATAM jln.Engku Putri Batam.

BATAM|DPRD wakil rakyat yang memiliki fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan dan Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.


DPRD adalah wakil rakyat yang bisa mewakili suara rakyat untuk mendapatkan tanggapan kepastian setiap permasalahan di tengah masyarakat.


Namun Dalam beberapa tahun mulai dari Tahun 2021 Sampai awal tahun  2023  ini, DPRD kota Batam selalu disorot oleh masyarakat, Akibat perkara yang menyorot perhatian dan viral di media sosial.


Dari catatan GeoKepri, ada 2 Menyorot Perhatian. DPRD KOTA BATAM disorot dan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat menurun di kota Batam provinsi kepulauan Riau.


1.Kasus Seorang wanita mengaku selingkuhan seorang anggota DPRD Kota Batam



Beluma lama lupa di ingatan masyarakat kota Batam tentang Seorang wanita mengaku selingkuhan seorang anggota DPRD Batam sekaligus Wakil Fraksi Partai Nasdem, Amintas Tambunan, tiba-tiba mendatangi Badan Kehormatan DPRD Batam. 



Maksud kedatangannya ingin menagih janji mau dinikahi anggota DPRD tersebut. Terkait hal itu, Amintas mengatakan, dirinya membantah ingin menikahi wanita berinisial CP tersebut. Bahkan dirinya mengaku diperas oleh CP.


2. Anggota DPRD kota Batam Terjerat Kasus Narkotika.


Salah satu kader dari partai Nasdem yang merupakan Anggota DPRD Kota Batam, Azhar David Yolanda (ADY), ditangkap bersama teman wanitanya di Hotel Pasific bersama barang bukti 0,68 gram sabu-sabu, Rabu (25/1/2023) malam.



Saat ditangkap, Azhar anggota DPRD kota Batam tidak melakukan perlawanan, begitu juga wanita muda yang ikut diamankan bersamanya berinisial NTS tidak melakukan perlawanan. Wanita itu disebut-sebut bekerja sebagai karyawan entertain di salah satu tempat hiburan di Batam.


Polresta Barelang menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, Azhari David Yolanda sebagai tersangka kasus narkotika


Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, Azhari merupakan pemilik sekaligus pembeli narkotika jenis sabu. Hal itu terungkap usai pihaknya melakukan pengembangan.


Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, Azhari merupakan pemilik sekaligus pembeli narkotika jenis sabu. Hal itu terungkap usai pihaknya melakukan pengembangan.


“Ia meminta N membeli satu paket itu. Kemudian N memesan kepada Bed melalui WA,” ujarnya, Selasa (31/01).


Ia menjelaskan, Azhari selaku pemilik dan pembeli karena dia yang mentransfer uang pembelian sebesar Rp1,5 juta.


pengakuan Menurutnya, Azhrai mengaku ingin mencoba karena belum pernah memakai.


“Baru pertama kali katanya. Pernah gunakan ekstasi pada 2020,” ujar Kompol Lulik.


Kini Satresnarkoba Polresta Barelang masih melakukan pendalaman untuk menemukan kurir serta pemasok narkotika itu berinisial BED.


“Kita akan mengejar DPO Bed dan kurir satu lagi. Hasil tes urin keduanya negatif amfetamin maupun narkotika lainnya,” tambahnya.


Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Barelang Rabu (25/01). Laporan itu perihal adanya transaksi Narkotika di Hotel Pacific Kota Batam, tersebut.


Dari informasi , Satresnarkoba Polresta Barelang menuju Hotel Pacific dan menemukan keduanya di dalam kamar serta sepaket Sabu dibungkus plastik putih dan kertas dengan berat bruto 0,68 gram serta berat neto 0,24 gram.


Atas temuan itu, keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Barelang pendalaman lebih lanjut.